PINISI.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan sosialisasi kepada Pemkot Makassar tentang layanan pengadilan. Layanan itu berupa aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)m Layanan Permohonan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, serta Gugatan Sederhana bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sosialisasi ini jugha menindaklanjuti kunjungan kerja dan audiensi dengan Pemkot Makassar pada tanggal 28 April 2025,
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Aula Sipakatau Kantor Balaikota Pemkot Makassar Jalan Ahmad Yani No. 2. Kel. Bulogading, Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (14/5) kemarin.
Dalam acara tersebut hadir Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Wakil Ketua PT Makassar. Juga diikuti sejumlah aparat penegak hukum (APH).
Di antaranya Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan SulSel, diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Direktur Reskrimsus Polda SulSel, diwakili Wadir Reskrimsus, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi SulSel, diwakili kasi tuntutan, 2 orang Hakim Tinggi PT Makassar (Hatiwasda PN Makassar), Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, diwakili Wakil Ketua 1, Kapolrestabes Makassar, diwakili Kasat Reskrim, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, diwakili Kasi Pidum, Kepala Lapas Makassar, diwakili Kabid Pembinaan, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Kapolres Pelabuhan, diwakili Kasat Reskrim, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, dan beberapa unsur pimpinan lain serta beberapa undangan lainnya.
Dalam Sambutannya Ketua PT Dr H. Zainuddin menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital di dunia peradilan sebab dengan adanya E-court, E-berpadu dan gugatan sederhana diharapkan proses peradilan akan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Dalam sosialisasi ini disampaikan juga mengenai aplikasi UMK Cerdas-KUM demi meningkatkan aksesibilitas peradilan untuk memajukan pelaku usaha kecil dan mikro.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kita semua baik itu peserta, para narasumber maupun hadirin sekalian dapat memahami betul manfaat dan cara penggunaan sistem-sistem tersebut, dengan demikian kita semua dapat bersama-sama mendukung transformasi digital di dunia peradilan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan.
Di sisi lain Ketua PN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega juga menyampaikan bahwa PN Makassar sebagai Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi peradilan, mengupayakan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan.
“Dan dengan dorongan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien,” kata Dr I Wayan Gede Rumega .
Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Mahkamah Agung juga menetapkan berbagai kebijakan sebagai landasan hukum pelayanan tersebut kepada masyarakat, juga mewujudkan cita-cita Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang menghendaki peradilan modern berbasis teknologi informasi. E-court, dalam hal ini merupakan sistem peradilan online yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan gugatan dan mengikuti proses peradilan secara daring atau online.
“E-berpadu merupakan sistem manajemen berkas terpadu yang mempercepat proses penanganan perkara pidana, sementara gugatan sederhana adalah mekanisme peradilan perdata yang lebih sederhana dan cepat diperuntukan untuk kasus-kasus tertentu,” ucap Dr I Wayan Gede Rumega.
Dr I Wayan Gede Rumega juga menyampaikan melalui sosialisasi ini, diharapkan kita semua baik itu peserta, para narasumber maupun hadirin sekalian dapat memahami pemaparan materi yang akan dipaparkan.
Hal tersebut demi memberikan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat khususnya pencari keadilan di wilayah hukum PN Makassar. (Syam)