PINISI.co.id- Dalam praktik peradilan, administrasi dan teknis peradilan merupakan suatu keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Manakala salah satunya terkendala, maka aspek sandingannya pun akan terbengkalai. Hal itu yang melandasi pentingnya pembahasan asas Contante Justitie.
Dalam sidang ujian terbuka untuk promosi doktornya, Edward T.H. Simarmata, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang menyampaikan relevansi asas Contante Justitie dalam praktik persidangan dan administrasi peradilan.
Edu, sapaan akrabnya mengangkat disertasi tentang Reformulasi Asas Contante Justitie untuk Optimalisasi Administrasi Perkara Pidana Berkeadilan.
Asas contante justitie sendiri mengandung pengertian prosedur hukum yang efisien dan menunjang keterbukaan, partisipasi aktif stakeholder, dan akuntabilitas dari peradilan itu sendiri. Fokus pembahasan asas contante justitite sendiri dapat mendukung pemulihan kepercayaan publik atau public trust kepada peradilan Indonesia apabila dapat dioptimalkan dengan baik.
Dengan pengalaman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Mahkamah Agung, Simarmata menekankan bahwa hasil penelitian lapangan dan praktik administrasi peradilan masih menuangkan formalitas dari administrasi peradilan tanpa menunjukkan hasil nyata bahwa hambatan perwujudan asas contante justitie adalah kurangnya komunikasi permasalahan administrasi antara aparatur peradilan dengan kemampuan nyata atas tanggungan beban kinerja.
Sebagai Executive Committee dari International Consortium for Court Excellence (ICCE) dari Indonesia, Simarmata menegaskan bahwa contante justitie hanya dapat terwujud dan dapat dipertahankan apabila ada penilaian dan evaluasi secara berkala.
Penilaian berkala ini dapat mulai diterapkan melalui aplikasi International Framework for Court Excellence dimana kerangka kerja tersebut telah menerapkan nilai keadilan substantif serta justru menjunjung nilai Keadilan Pancasila oleh karena memastikan pemenuhan sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Anggota ICCE hanya ada 7 di dunia dan Edu termasuk sebagai salah satu diantaranya yang bersanding dengan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat dan Ketua Mahkamah Agung Afrika. Edward dinyatakan lulus dengan pujian/cumlaude dengan IPK 3.89 dan lulusan kelima doktor dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Promotor Edu ternyata Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2012-2022 Prof. Hatta Ali, yang juga mendarmabaktikan dirinya dengan mengajar di Universitas Pancasila. Promotor menyampaikan bahwa yang dituangkan dalam disertasi ini merupakan denyut nadi dari Pengadilan dan semoga gelar ini memberikan kontribusi yang luas bagi Pengadilan di Indonesia.
Turut hadir dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Anwar Usman, Anggota Dewan Pengawas KPK Dr. Sumpeno, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, dan beberapa Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri pada Sabtu, 14 Juni 2025 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. (Syam)