Aspek Hukum Pendirian Pesantren Dengan Sistem Mu’adalah

0
69
- Advertisement -

10 Tahun Pondok Pesantren Modern Darul Mukhlisin Mendidik Umat

Kolom Muchlis Patahna

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran besar dalam membentuk sumber daya manusia, terutama dalam aspek keagamaan. Saat ini, banyak pesantren yang telah bertransformasi menjadi lebih modern, baik dari segi pendidikan maupun manajemen. Salah satu bentuk inovasinya adalah sistem mu’adalah, yaitu penyetaraan ijazah pesantren dengan ijazah formal yang diakui negara.

Pesantren Modern Darul Mukhlisin selama satu dekade telah menunjukkan komitmen dalam pendidikan modern berbasis nilai Islam, dengan tetap menjaga tradisi khas pesantren. Makalah ini membahas aspek hukum pendirian pesantren, pemahaman sistem mu’adalah, badan hukum yayasan sebagai penyelenggara, serta sistem pengelolaan Pesantren Modern Darul Mukhlisin.

Mu’adalah: Pengertian, Syarat, dan Dasar Hukum

- Advertisement -

Mu’adalah berarti penyetaraan. Dalam konteks pesantren, ini merujuk pada pengakuan negara terhadap hasil pendidikan pesantren yang setara dengan pendidikan formal. Berdasarkan PMA Tahun 2020, mu’adalah adalah pendidikan formal berbasis pesantren dengan kurikulum khas, menggunakan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah, dan menerapkan pola pendidikan Mu’allimin yang berjenjang.

Syarat Mu’adalah untuk memperoleh izin penyelenggaraan mu’adalah, pesantren harus memenuhi beberapa syarat:

Berbadan hukum dan memiliki Piagam Pendirian Pesantren. Struktur organisasi yang jelas, Kurikulum sesuai standar dan santri mukim minimal 120 orang.

Ketentuan Teknis (Ditpdpontren Kemenag RI): Kurikulum: Seimbang antara umum dan keagamaan, sarana prasarana: Ruang kelas, asrama, perpustakaan, dsb.

Adapun tenaga pengajar: Kompeten di bidang agama dan umum, tata kelola administrasi dan struktur organisasi yang rapi.

Prestasi: Lulusan menunjukkan kompetensi akademik dan non-akademik.

Dasar Hukum

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. PMA No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan Keputusan Dirjen Pendis No. 3408 Tahun 2018.

Badan Hukum Yayasan

Pendirian pesantren idealnya berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum agar memiliki legalitas yang sah.

Persyaratan Yayasan: Akta Pendirian (via notaris), pengesahan dari Kemenkumham, Struktur organisasi (Pembina, Pengurus, Pengawas). Fokus kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (non-profit).

Fungsi Yayasan dalam Pesantren: Menjamin keberlanjutan program, memberi kepastian hukum, mempermudah pengelolaan aset, dana, dan kerja sama dan menjadi lembaga legal dalam perizinan dan administrasi.

Pengelolaan Pesantren Modern Darul Mukhlisin

Sistem KMI (Kulliyyatul Mu’allimin Al-Islamiyah), menggabungkan pelajaran diniyah dan umum dengan sistem berjenjang 6 tahun (setara SMP-SMA). Ditekankan penguasaan bahasa Arab dan Inggris serta pembentukan karakter Islami.

Materi Pelajaran

Diniyah: Fikih, Tafsir, Hadits, Nahwu, dll.
Bahasa Arab dan Inggris. Umum: Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dll. Adapun keterampilan: komputer, boga, seni, olahraga, organisasi.

Aplikasi Pembelajaran

Bilingual system (Arab-Inggris). Pembelajaran teoritis dan praktis.

Sistem evaluasi melalui ujian, dan kompetisi akademik.

Prestasi Pesantren

Akademik:

Alumni diterima di berbagai universitas dalam dan luar negeri: Luar Negeri: Al-Azhar Kairo, Universitas Bartin Turki.
Dalam Negeri: UIN Jogja, UNU Jogja, UICI, President University, dll.

Prestasi Juara Nasional Lomba Akuntansi. Finalis Olimpiade Matematika dan Bahasa Inggris tingkat provinsi.

Non-Akademik: Juara Umum Perkemahan Santri (Jabar dan Banten, 2024). Juara LT II, III, dan pionering tingkat kabupaten hingga provinsi.

Keikutsertaan di Jambore Nasional (2022), Raimuna Nasional (2023), dan World Muslim Scout Jamboree (2025).
Juara turnamen sepakbola lokal (2024).
Dan perolehan 4 emas, 2 perak, dan 1 perunggu di KEJURDA Tapak Suci 2023.

Penutup

Pendirian dan pengelolaan pesantren berbasis sistem mu’adalah memerlukan pemahaman hukum serta manajemen yang profesional. Pesantren Modern Darul Mukhlisin telah menunjukkan keberhasilan dalam hal legalitas, sistem pendidikan, serta prestasi akademik dan non-akademik, menjadikannya contoh pesantren modern yang unggul dalam mencetak generasi Muslim berilmu dan berakhlak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here