0
158
- Advertisement -

Nasabah Menang Gugatan Tanggung Renteng Rp102,5 Miliar terhadap WanaArtha Life

Pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes mewakili puluhan nasabah Asuransi WanaArtha Life memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No. 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL) pada 12 November 2024. Pengadilan memerintahkan 14 tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp102,5 miliar secara tanggung renteng kepada para pemegang polis.

Dr. Benny mendesak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut. Ia juga menyebut total kerugian nasabah di seluruh Indonesia mencapai Rp15 triliun, namun baru sekitar 1% yang dibayarkan melalui Tim Likuidasi.

Ke-14 tergugat antara lain: Tim Likuidasi dan manajemen WanaArtha Life, beberapa individu, PT Fadent, Yayasan Sarana Wanajaya, serta OJK RI. Benny juga mengungkapkan beberapa korban mengalami dampak serius, seperti meninggal dunia usai sidang, sakit berat, hingga kesulitan ekonomi.

Benny meminta dukungan agar putusan ini dipertahankan, karena menjadi satu-satunya gugatan yang dimenangkan dengan putusan tanggung renteng. Ia juga mendesak pemulangan DPO Evelina dan kawan-kawan yang diduga kabur ke Amerika Serikat.

- Advertisement -

Seorang nasabah, Linda, menyatakan menabung Rp200 juta untuk biaya kuliah anaknya namun belum menerima pengembalian. Nasabah lain, Wili, menyesalkan likuidasi yang hanya mencicil 1% dari investasi mereka.

Para nasabah berharap keadilan ditegakkan dan dana mereka dikembalikan sepenuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here