Wacana Car Free Day Depok Dinilai Tidak Penuhi Syarat Keselamatan

0
77
- Advertisement -

PINISI.co.id- Setelah pelaksanaan Car-Free Day (CFD) di kota Depok yang pernah diselenggarakan di Jalan Juanda dan Kawasan GDC, sempat dibekukan beberapa tahun lamanya, kini Pemerintah Kota Depok kembali akan menggelar kegiatan yang dirindukan oleh warga Depok. Kabar gembira ini tentunya disambut oleh masyarakat kota Depok yang merindukan ruang publik untuk bersosialisasi, berolah raga, berkreasi seni budaya dan sebagainya.

Ditengah minimnya ruang terbuka hijau akibat perkembangan populasi kota yang kian padat, kabar tentang penyelenggaraan CFD ini tentunya memberikan angin segar bagi warga yang merindukan adanya ruang publik yang bebas dari asap kendaraan.

“Namun sayang, rencana pelaksanaan CFD di Jl Raya Margonda tersebut menyimpang dan cacat teknis,” demikian Ahmad Safrudin dari Car Free Day Indonesia menyampaikan keprihatinannya.

Pernyataannya ini disampaikan dalam sebuah acara diskusi di cafe Jambo Kupi, Jl Margonda no 234 Depok. Adapun acara diskusi ini diselenggarakan atas kerjasama KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel) dan Kopeka (Koalisi Pejalan Kaki), pada Sabtu (3/05/2025).

Ahmad menilai pelaksanaan CFD di Jl Margonda menyimpang karena rencana teknisnya tidak memenuhi beberapa kaidah penyelenggaraan, diantarany penutupan ruas jalan sepanjang minimal 4 km dari aktivitas kendaraan bermotor agar misi CFD mampu memulihkan kualitas udara di ruas jalan tersebut. Dengan penyelenggaraan pada sebagian ruas Jl Margonda dari pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim hingga pertigaan Jl Juanda atau sepanjang 2,7 km, maka tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan CFD.

- Advertisement -

“Selain faktor jarak, maka waktu pelaksanaan juga terlalu minim (3 jam: mulai jam 06.00 s/d 09.00) padahal seyogyanya minimal 8 jam. Kombinasi pelaksaan minimal pada jalan sepanjang 4 km selama minimal 3 jam akan mampu memulihkan kualitas udara secara significant. Selain itu, pelaksanaan minimal 8 jam ini juga terkait dengan ketentuan pengukuran kualitas udara harian yang menghendaki pengukuran dilakukan selama minimal 8 jam; sehingga data hasil pengukuran ini dapat dianalisia dan dibandingkan dengan hasil pengukuran kualitas udara di saat tidak diselenggarakan CFD,” papar Ahmad.

Demikian pula belum terpasangnya alat pemantau kualitas udara di kawasan penyelenggaraan CFD. Hal ini diperlukan guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan CFD dalam memulihkan kualitas udara.

Sementara mengenai cacat teknis, karena design pelaksanaan hanya akan menutup jalur barat Jl Raya Margonda dan sebaliknya membuka jalur timur Jl Raya Margonda sebagai jalan alternatif dengan membolehkan kendaraan bermotor berlalu lalang selama pelaksanaan CFD, bahkan 1 (satu) lajur di antaranya diterapkan contraflow.

“Ini sangat membahayakan bagi pengunjung CFD maupun pengendara kendaraan bermotor karena perpaduan kerumunan orang dengan lalu lalang kendaraan bermotor dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal, ” demikian disampaikan oleh Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki.

Hal ini sebagaimana yang terjadi pada pelaksanaan CFD pada tanggal 5 Agustus 2012 di Jl Jend Suprapto, Jakarta Pusat, di mana seorang pesepeda mengalami kecelakaan fatal dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat tertabrak kendaraan bermotor.

Untuk itu, sebelum berhasil membuat design penyelenggaraan CFD yang memenuhi persyaratan teknis dan prinsip CFD, sebagaimana Panduan Penyelenggaraan CFD yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup 2015, maka rencana penyelenggaraan CFD di Jl Raya Margonda pada tanggal 4 Mei 2025 tersebut seyogyanya ditunda. Demi mencapai tujuan CFD sesuai misi penyelenggaraan CFD dan mencegah terjadinya fatalistik akibat benturan kepentingan antara kendaraan bermotor dengan kerumunan publik.

Ahmad Safrudin menambahkan, CFD diinisasi pada 31 Maret 2001 dan 22 April 2001 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor dengan alternatif perjalanan dengan berjalan kaki (jarak hingga sekitar 3 km), bersepeda dan menggunakan angkutan umum massal (angkot, mikrolet, bus kota, BRT Trans Jakarta, Commuter Line, MRT, LRT).

Dengan berkurangnya ketergantungan masyarakat pada penggunaan kendaraan bermotor (mobil maupun sepeda motor) maka secara agregat akan menurunkan pencemaran udara dan kemacetan lalu lintas.

Amalia S Bendang, Program Officer KPBB menyampaikan, “Penyelenggaraan CFD di Depok yang ideal adalah di Jl Juanda sebagai jalur CFD yang ideal, adalah berdasarkan pertimbangan lantaran
memiliki ruas sepanjang 4 km; memiliki jalan alternatif bagi pelintas jalan dan jalan raya yang sehari-hari sangat padat dengan kendaraan sehingga ideal untuk dijadikan percontohan pemulihan kualitas udara. Pun salah satu jalan utama yang sangat iconic untuk menggugah kepedulian masyarakat akan misi CFD; dan CFD pernah diselenggarakan di sini. (Irfan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here