Sah, Mencairkan Hubungan KKSS-IKAMI Lewat Penerbitan SK Kepengurusan PB IKAMI Sulsel

0
271
- Advertisement -

PINISI.co.id- Proses penerbitan SK PB IKAMI Sulsel Periode 2023-2025 telah mendapat pengesahan oleh BPP KKSS. Hal itu ditandai oleh pertemuan Pengurus PB IKAMI dengan Ketum BPP KKSS Muchlis Patahna yang didamping oleh Waketum bidang OKK Muslimin Mawi, Wakil Ketua Umum Jumrana Salikki, Wakil Sekjen Anwar Espa pada Kamis, 27 Maret 2025 di Kantor BPP KKSS, Jakarta.

Dalam pertemuan PB IKAMI yang diwakili oleh Kahar, melaporkan hasil Munas 28-31 Agustus 2023 yang menetapkan Andi In’ amul Hasan sebagai ketua umum.

Patahna menyampaikan bahwa BPP KKSS tidak pernah menutup diri terhadap kritikan dari manapun apalagi membatasi IKAMI untuk mengikuti Mubes KKSS pada bulan April mendatang.

“Mubes KKSS adalah kegiatan 5 tahunan KKSS diikuti oleh seluruh komponen organisasi baik yang ada dalam struktur formal KKSS sperti BPW, BPD BPPLN termasuk organisasi otonom KKSS yaitu Pilar dan Lembaga otonom sepanjang ketentuan dan persyaratan AD/ART dan
PO KKSS dipenuhi,” kata Patahna.

Menurut Patahna, IKAMI selama ini adalah bagian dari otonom KKSS namun kepengurusan belum disahkan
dengan BPP KKSS.

- Advertisement -

Alhasil Patahna meminta PB IKAMI untuk segera melaporkan hasil Munas
dengan dokumen yang diperlukan untuk proses penerbitan SK.

Dalam kesempatan ini, Patahna menyampaikan selamat kepada IKAMI yang menjadi peserta Mubes di Makassar. “IKAMI mewujudkan sejarah dan indepensinya dan pertama kali di SK BPP KKSS. Sesuai AD KKSS Pasal 12 bahwa IKAMI adalah organisasi Otonom KKSS. Pengus pusat di SK an dan dilantik BPP KKSS. AD/ART ini diputukan di Solo di mana IKAMI ikut memutuskan. Anggapan bahwa IKAMI tidak boleh Ikut Mubes karena mengeritik BPP berarti orang tersebut belum membaca AD dan ART KKSS. Salam harmoni,” tandas Patahna.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2025 BPP KKSS menerima surat permohonan penerbitan SK dari PB IKAMI No. 087/INS/PB/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025. Pada hari yang sama pengurus harian BPP KKSS melakukan rapat terkait permohonan SK PB IKAMI tersebut dan ditetapkan untuk penerbitan SK nya.

Selang sehari, 29 Maret 2025 BPP KKSS menyerahkan SK Pengesahan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal BPP KKSS Abdul Karim diampingi Waketum Bidang OKK Muslimin Mawi dan diterima oleh Ketua Umum PB IKAMI Sulsel Andi
In’ amul Hasan, di kantor BPP KKSS.

I ‘amul Hasan menyampaikan terima kasih ke BPP KKSS karena telah di terima dengan baik. Penjelasan tentang dasar IKAMI melakukan kritikan-kritikan terutama di media sosial dikarenakan salah satu sebabnya adalah kurangnya komunikasi dan support dari KKSS selama kepengurusan berjalan.

“Mengenai ketidaksiapan sebelumnya untuk di SK kan BPP KKSS sebab sebagian berpendapat bahwa keputusan dan kebijakan akan diambil BPP bahwa BPP memberi hak penuh atas lembaga otonom untuk membuat SK pengurus di bawahnya,” jelas In’amul Hasan.

Sementara itu, Muslimin menguraikan tentang awal pembetukan IKAMI dan hubungan dengan KKSS dan perihal tentang kedudukan PB IKAMI sebagai Lembaga otonom dalam struktur KKSS.

“IKAMI selalu menjadi bagian struktural binaan KKSS sebagai Lembaga Otonom.
Independensi IKAMI tetap pada aturan sendiri, BPP tidak mencampuri untuk aturan-aturan didalamnya selagi tidak bertentangan dengan AD/ART KKSS,” kata Muslimin.

Di mata Sekjen A Karim, KKSS selalu terbuka untuk segala argumentasi maupun kritik dari seluruh warga KKSS.
“Tujuan kita adalah persatuan dan saling membesarkan. Harus selalu menunjukkan integritas sebagai orang Sulawesi Selatan yakni membangun kolaborasi dalam kegiatan untuk mempererat tali silaturahmi dan membesarkan nama KKSS,” kunci Karim. (Anca/Lip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here