Merger untuk Menyelamatkan BUMN

0
445
- Advertisement -

Kolom Burhanuddin

Perdebatan tentang perlunya merger BUMN yang merugi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil karena pandemi Covid 19 menjadi diskursus dan agenda politik nasional belakangan ini. Ditambah banyaknya isu terkait BUMN menjadi sapi perah untuk kepentingan politik tertentu, isu merger semakin seksi. Sulit untuk dipungkiri bahwa banyak komisaris BUMN yang berasal dari kalangan penggiat politik.

Ramainya perbincangan terkait merger BUMN menjadi pertanyaan bagi kita, apakah BUMN selama ini banyak yang mengalami tumpang tindih dalam hal penguasaan cabang-cabang produksi?

BUMN sudah seharusnya menguasai cabang-cabang produksi untuk kepentingan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, walaupun Pemerintah membuka keterlibatan badan usaha swasta dalam mengelolah BUMN. Untuk membuka keterlibatan swasta, misalnya Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Namun keterlibatan pihak swasta atau asing harus dibatasi, misalnya dalam pengelolaan ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003 (pasal 73-78) karena berpotensi mengancam kedaulatan nasional jika energi dan sumberdaya alam Indonesia dieksplorasi dengan bebas oleh pihak swasta atau asing.

Berita BUMN Karya yang merugi dan berutang sampai triliunan rupiah, menjadi perbincangan dikhalayak luas, salah satunya PT. Waskita Karya Tbk yang mencatatkan utang sebesar Rp 91,86 triliun Per September 2020, begitupun BUMN lain, seperti PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 2020 memiliki utang sebesar Rp.15,5 triliun dan PT. Garuda Indonesia Tbk mencatatkan utang sebesar Rp.139 triliun. Akibatnya banyak BUMN yang dimerger, salah satunya BUMN yang mengurusi pelabuhan yakni PT. Pelindo I, II, III dan IV yang sudah dimerger menjadi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero).

- Advertisement -

Mengapa harus merger ? jawabannya adalah meningkatkan sinergi operasional atau menciptakan efisiensi yang lebih baik terhadap perusahaan. Namun dalam melakukan penggabungan, maka sebagai negara hukum kita harus memedomani berbagai peraturan yang ada.

Terkait hal tersebut, perlu kita lihat beberapa contoh BUMN yang mengurusi pangan dan pupuk seperti PT. Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Bhands Ghara Reksa, PT. Berdikari, Perum Bulog, PT. Pupuk Indonesia, PT. RNI dan PT. Sang Hyang Seri. Jika dilihat dari peran masing-masing BUMN tersebut, hampir semuanya memiliki kemiripan dan seharusnya bisa dikelolah oleh satu holding company saja, mulai mengurusi bibit, pupuk, produksi sampai dengan penjualannya.

Beberapa waktu yang lalu, Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury telah melakukan penandatanganan penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Perikanan Nusantara bergabung ke PT Perikanan Indonesia, dan PT Pertani melebur ke PT Sang Hyang Seri. Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri BUMN menyampaikan bahwa penggabungan BUMN ini merupakan momentum menuju holding BUMN Pangan.

Keputusan Pemerintah melakukan merger terhadap perusahaan-perusahaan yang secara operasional terdapat kemiripan, merupakan upaya untuk mengurangi beban operasional yang selama ini harus ditanggung karena dampak pandemik Covid 19.

Merger atau penggabungan BUMN ini tidak lepas dari aturan yang ada dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut Undang-Undang tersebut, penggabungan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih baik untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, serta adanya Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Semangat yang akan dibangun dalam melakukan merger atau penggabungan perusahaan adalah terjadinya efisiensi, pengendalian, penguasaan aset, penguasaan perijinan dan penguasaan pasar serta backdoor listing yang sesuai dengan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Dengan demikian, apabila ada pertanyaan BUMN mana yang harus di merger, maka berdasarkan semangat konstitusi yang mengedepankan efisiensi, BUMN yang memiliki kemiripan seharusnya dilakukan penggabungan. Jika BUMN itu sangat vital, maka seluruh sahamnya harus dimiliki Pemerintah dan mendapatkan perhatian khusus.

Namun dalam rangka penggabungan BUMN ini Pemerintah juga harus memperhatikan konstitusi, harus memilah BUMN mana yang harus dimerger dan BUMN mana yang harus tetap dipertahankan untuk berdiri sendiri.

Menurut hemat saya, seharusnya BUMN yang mengurusi hajat hidup orang banyak ini dilakukan merger dengan menjadikan satu holding company, sehingga satu perusahaan dapat mengurusi dari hulu sampai hilir, agar lebih efisien dalam pengelolaannya.

Kehadiran BUMN tentu untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia serta menjadi tumpuan harapan untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagian rakyat di negeri yang kita cintai ini.

Kebijakan merger ini merupakan alternatif solusi untuk mengatasi kebuntuan dalam pengelolaan BUMN yang tumpang tindih dan untuk menjamin keberlangsungan hajat hidup orang banyak, sehingga sepatutnya seluruh rakyat Indonesia memberikan dukungan penuh.

Penulis, Praktisi Hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here