SAAT BERQURBAN, NIATKAN JUGA UNTUK KEDUA ORANGTUA

0
104
- Advertisement -

Hikmah Abdul Hamid Husain 

Ketika kita berqurban untuk diri sendiri dan keluarga, inilah momen yang tepat untuk berbakti kepada kedua orang tua — baik yang masih hidup maupun yang telah tiada. Meskipun hewan qurban kita hanya satu ekor kambing, niatkanlah qurban tersebut juga untuk ayah dan ibu kita. Inilah bentuk cinta dan bakti yang abadi.

Al-Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan:

> وَالْأَصْلُ أَنَّهَا مَطْلُوبَةٌ فِي وَقْتِهَا مِنَ الْحَيِّ عَنْ نَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ وَلَهُ أَنْ يُشْرِكَ فِي ثَوَابِهَا مَنْ شَاءَ مِنَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ

Artinya:
“Ibadah qurban disyariatkan pada waktunya bagi orang-orang yang masih hidup, dan diniatkan untuk dirinya sendiri serta keluarganya. Orang yang berqurban boleh mengikutsertakan siapa pun yang dia kehendaki dalam hal pahala, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.” (Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, 18/40)

- Advertisement -

Al-Imam Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menegaskan:

> إِذَا كَانَ الْمُضَحِّي وَاحِدًا بِمَعْنَى أَنَّ رَجُلًا اشْتَرَى أُضْحِيَّةً وَجَعَلَهَا لِنَفْسِهِ وَأَبِيهِ الْمَيِّت، أَوْ أُمِّهِ الْمَيْتَة، أَوْ أَقَارِبِهِ الْمَيِّتيْنِ فَلَا حَرَجَ

Artinya:
“Apabila orang yang berqurban adalah satu orang, lalu membeli hewan qurban untuk dirinya sendiri dan meniatkannya juga untuk ayah atau ibunya yang telah wafat, atau kerabat-kerabatnya yang telah wafat, maka hal itu tidak mengapa. Pahalanya tetap sampai kepada mereka.”
(Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il, 25/130)

Qurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang meninggal itu sah dan berpahala:

> وَأَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya:
“Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan secara mutlak, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu al-Hasan al-‘Abbadi. Hal ini karena qurban adalah bentuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai kepadanya, sebagaimana kesepakatan para ulama.” (Lihat: Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Syarḥ Nawawi, Juz 8, hlm. 406)

Poin-Poin Penting:

1. Saat berqurban, ingatlah kedua orang tua. Niatkan qurbanmu juga atas nama ayah dan ibu, meskipun hanya satu ekor kambing. Ini adalah salah satu bentuk bakti yang berkelanjutan kepada orang tua.

2. Allaah menjanjikan kebersamaan keluarga di Surga jika saling mendoakan dan saling memberi pahala.

> وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ (QS. Ath-Thūr: 21)

Artinya:
“Dan orang-orang yang beriman, yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami kumpulkan dan hubungkan anak cucu mereka dengan mereka. Kami tidak mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

3. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan:

“Allaah menjelaskan bahwa orang-orang beriman, jika anak cucunya juga beriman, maka Allaah akan kumpulkan mereka bersama dalam satu kedudukan di Surga, meskipun amal anak cucunya tidak sebanyak amal orang tuanya, agar hati mereka senang dan berkumpul dengan cara terbaik tanpa mengurangi pahala masing-masing.”

Mayoritas ulama membolehkan qurban untuk orang yang telah wafat, dan pahalanya sampai kepada mereka.

Qurban yang diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal dianggap sebagai sedekah jariyah, yang pahalanya terus mengalir.

Gunakanlah momentum Idul Adha sebagai ladang amal dan bakti kepada kedua orang tua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here