PINISI.co.id- Kepolisian Resor Wakatobi melalui Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi, Senin (26/5/2025).
Penyerahan Tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Tersangka yang diserahkan atas nama Mei Jalaludin alias Mei bin La Jala, seorang pemuda berusia 21 tahun. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 Maret 2025 di kawasan alun-alun Lapangan Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Dalam proses tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus tersebut, antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau, selembar baju kutang, selembar baju oblong, STNK dan BPKB kendaraan, satu unit sepeda motor, serta sebuah flashdisk yang diduga berisi data pendukung penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu Asbar menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan. Kami percaya, keadilan harus ditegakkan dengan tetap menghormati hak-hak tersangka serta hak-hak korban,” ujar Aiptu Asbar.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena lokasi kejadian yang berada di ruang publik serta dampaknya yang cukup menarik perhatian warga setempat.
Pihak Polres Wakatobi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta menjauhi segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. (Bar)