Langkah-Langkah Pendaftaran Merek Dagang Secara Online

0
79
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Merek
- Advertisement -

Di era digital seperti sekarang, proses pendaftaran merek dagang menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyediakan sistem pendaftaran merek secara online, sehingga pemilik usaha tidak perlu datang langsung ke kantor DJKI.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara mendaftarkan merek dagang secara online? Berikut panduan lengkapnya yang bisa Anda ikuti.

1️⃣ Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melakukan pengecekan merek. Anda harus memastikan bahwa nama atau logo yang ingin didaftarkan belum terdaftar oleh pihak lain.

🔍 Cara ceknya:

  • Kunjungi situs resmi DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id

  • Gunakan fitur “Pencarian Merek”

  • Ketik nama merek Anda dan lihat apakah sudah ada yang menggunakan nama tersebut

Jika nama masih tersedia, Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

2️⃣ Buat Akun di Sistem Merek DJKI

Setelah melakukan pengecekan, langkah berikutnya adalah membuat akun di sistem online DJKI:

  • Kunjungi situs merek.dgip.go.id

  • Pilih menu “Daftar Akun”

  • Isi data pribadi atau data perusahaan sesuai dengan identitas

  • Verifikasi melalui email yang terdaftar

Dengan akun ini, Anda dapat melakukan proses pendaftaran dan memantau status permohonan secara mandiri.

3️⃣ Isi Formulir Permohonan Secara Online

Setelah login, pilih menu “Permohonan Baru” dan mulai isi formulir permohonan dengan benar. Data yang diminta antara lain:

  • Nama pemohon

  • Alamat lengkap

  • Jenis dan kelas barang/jasa sesuai klasifikasi NICE

  • Deskripsi merek

  • Upload logo merek (format JPG/PNG maksimal 2 MB)

📂 Pastikan semua data sesuai, karena kesalahan kecil bisa menyebabkan penolakan.

4️⃣ Unggah Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah:

  • KTP atau paspor (perorangan)

  • Akta pendirian + NPWP (jika perusahaan)

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • Surat pernyataan kepemilikan merek

  • Bukti pembayaran PNBP (setelah dilakukan)

📝 Format file PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan DJKI.

5️⃣ Bayar Biaya PNBP

Biaya pendaftaran merek dagang ditentukan oleh DJKI, tergantung pada jenis dan status pemohon:

  • UMKM: sekitar Rp 500.000 – Rp 600.000 per kelas

  • Non-UMKM: sekitar Rp 1.800.000 – Rp 2.000.000 per kelas

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang diberikan oleh sistem DJKI setelah pengajuan selesai.

6️⃣ Pemeriksaan Formalitas dan Pengumuman

Setelah pembayaran, DJKI akan memeriksa kelengkapan data secara formalitas. Jika lolos, maka permohonan akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan.

Dalam masa ini, pihak ketiga memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

7️⃣ Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada keberatan dalam masa pengumuman, maka DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek Anda layak mendapatkan perlindungan hukum.

⏳ Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan, tergantung antrean.

8️⃣ Penerbitan Sertifikat Merek

Jika semua proses berjalan lancar, maka Anda akan mendapatkan Sertifikat Merek resmi dari DJKI. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

💡 Dengan sertifikat ini, Anda memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi merek secara hukum.

📌 Tips Tambahan Agar Proses Lebih Lancar

  • Gunakan konsultan atau jasa profesional bila Anda tidak familiar dengan prosedurnya

  • Siapkan semua dokumen sejak awal untuk menghindari keterlambatan

  • Pastikan email dan nomor HP aktif untuk menerima notifikasi dari DJKI

  • Daftarkan merek di kelas yang sesuai dengan produk atau jasa Anda

🛡️ Ingin Prosesnya Lebih Cepat dan Aman?

Jika Anda tidak ingin repot, Anda bisa menggunakan layanan kami:
🔗 Jasa Pendaftaran Merek Resmi dan Terpercaya
📞 WhatsApp: 081807592324

🔚 Penutup

Mendaftarkan merek dagang bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum atas identitas bisnis Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melakukan proses pendaftaran merek dagang secara online dengan lebih mudah dan efisien.

Segera daftarkan merek Anda sebelum digunakan oleh orang lain!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here