Paripurna DPRD Depok Tetapkan Enam Raperda Strategis

0
141
- Advertisement -

PINISI.co.id- Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok akan segera melakukan langkah-langkah strategis usai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Depok, Jl Boulevard Grand Depok City, Depok pada Jumat (23/05/2025).

Salah satunya adalah dengan melakukan pengkajian sesuai parameter dengan melibatkan para ahli di bidangnya dalam  menindaklanjuti 3 raperda yang diusulkan DPRD. “Kita akan melakukan kajian terlebih dahulu, mulai dari Bappeda nanti dikaji. Nanti hasil kajian itu ada parameternya.  Kami akan sesuaikan kebutuhannya dengan melakukan studi kelayakan terkait raperda dan lain-lain, baru kemudian kita lanjutkan,” kata Chandra.

Rapat Paripurna kali ini membahas tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Perangkat Daerah (OPD), serta para awak media.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Depok, Gerry Wahyu Riyanto, SH MH, membacakan laporan hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah digelar pada 15 s/d 17 Mei 2025. Rapat kerja ini membahas perubahan Propemperda 2025 berdasarkan usulan dari Komisi A, B dan D DPRD serta Walikota Depok.

Hasil rapat menyepakati perubahan jumlah Raperda dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2025 dari semula 2 Raperda menjadi 6 Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
4. Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan
5. Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset
6. Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan

Sementara itu, 2 usulan Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, tidak dilanjutkan karena berbagai pertimbangan, termasuk substansi yang telah diatur dalam regulasi lain dan belum menjadi prioritas daerah.

Diharapkan, perubahan Propemperda 2025 ini akan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan hak-hak dasar masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah melalui pembentukan BUMD yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Chandra, ke-3 rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki potensi besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Terkait BUMD Pangan, dia memberi gambaran bahwa BUMD Pangan dapat dikemas seperti “food station” yang sudah banyak beredar di perkotaan. Lalu BUMD Pengelola Asset  untuk optimalisasi asset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu BUMD Gas Perkotaan untuk pengembangan jaringan gas rumah tangga yang bersih, aman, dan ekonomis.

Ditempat yang sama wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany mengakui bahwa proses pembentukan BUMD masih memerlukan kajian dari pemerintah Kota Depok. Legislatif akan mengawasi proses tersebut “Prosesnya masih panjang, masih ada pembahasan naskah akademik, ada hearing pendapat, proses masih berjalan,” tutur Yuni.

Untuk diketahui, DPRD Kota Depok menetapkan Propemperda Tahun 2025. Tiga raperda terkait pembentukan BUMD menjadi perhatian utama dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari. Ketiga raperda BUMD yang diajukan yaitu BUMD Pangan, BUMD Pengelola Aset, dan BUMD Gas Perkotaan. Ketiganya dirancang untuk memperkuat perekonomian daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam bidang pangan, pengelolaan aset, serta energi. (Irfan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here