LBH-AP PP Muhammadiyah Siap Bela Charlie Chandra dalam Kasus PIK 2

0
106
- Advertisement -

PINISI.co.id- Menyikapi semakin seriusnya upaya kriminalisasi terhadap pemilik tanah dalam kasus proyek PIK 2, khususnya terhadap Charlie Chandra, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah menggelar konferensi pers di Aula KH Ahmad Dahlan, PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

Agenda konferensi pers ini meliputi Konsolidasi dan koordinasi langkah hukum bersama tim LBH. Penyampaian sikap publik dan informasi terkini terkait kasus Pagar Laut, dugaan perampasan tanah di proyek PIK 2, serta kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan gerakan mahasiswa, aktivis, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengacara, simpatisan, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Charlie Chandra secara resmi meminta bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah, Juju Purwantoro, SH., MH., Fajar Gora & Associates, serta tokoh nasional lainnya guna menghentikan tindakan kriminalisasi yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakadilan sistematis, mencakup pemenjaraan, pencemaran nama baik, dan pembatalan sepihak atas kepemilikan tanah yang sah.

Charlie menyatakan bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada perjanjian perdamaian, namun kasus ini kembali dihidupkan setelah Muannas Alaidid, kuasa hukum PIK 2 dan Aguan, mengajukan praperadilan di PN Serang. Charlie merasa aneh karena dirinya tidak pernah melanggar perjanjian tersebut. “Saya hanya menceritakan fakta yang saya alami,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam konferensi tersebut, kuasa hukum membacakan sejumlah pernyataan sikap. Para peserta yang hadir juga sepakat untuk mengunjungi Polda Banten pada 29 April 2025, bertepatan dengan jadwal pemanggilan Charlie Chandra untuk dimintai keterangan. Kehadiran mereka di Polda Banten menjadi bentuk dukungan, konsolidasi, dan solidaritas dalam perjuangan menegakkan keadilan. (Hand)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here